- DASAR HUKUM
1.
Al –qur’an
Dirikanlah
shalat, tunaikan zakat dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.(Q.S
Al-Baqaraha:43)
2.
Hadist
Dari
Abdulllah bin Umar, Rasulullah bersabda“ Islam dibangun atas 5 (lima) rukun:
Persaksian tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah,
menegakkan sholat, membayar zakat, puasa Ramadhan, dan menunaikan haji.(HR.
Bukhari-Muslim).
3.
UUD 1945
Pasal 27 ayat (2)
“tiap-tiap warga Negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
Pasal 33 ayat (1)
“perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”
Pasal 34 ayat (1) dan (2)
“fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”
“ Negara mengembangkan
system jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang
lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”
4.
Pancasila nomer V
“Keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia”
5. UU No. 23
tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat, Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar